Jumat, 29 Maret 2024

KPH Mantingan Tak Berkutik Jerat Maling Kayu dengan Hukuman Berat, Gara-garanya Ini

Edy Sutriyono
Selasa, 1 November 2016 21:15:29
Ilustrasi
Murianews, Rembang – Pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mantingan mengaku cukup kesulitan untuk menjerat pelaku pencurian kayu jati dengan hukuman berat ketika pelaku sudah menjalani persidangan di pengadilan. Administratur KPH Mantingan Toni Kus Puja melallui Humas KPH Ismartoyo mengatakan, jika salah satu kendala yang dialami pihaknya adalah, kurangnya barang bukti yang memperkuat agar pelaku diganjar dengan hukuman berat. "Rata-rata tersangka pencurian kayu jati yang sudah diproses hukum dan menjalani sidang di pengadilan, itu divonis hukuman 6 hingga 8 bulan. Dalam persidangan, kita juga terkadang kekurangan barang bukti,” ungkapnya. Menurutnya, barang bukti dari pelaku tersebut, katanya, sudah dijual oleh pelaku. Sehingga, pihaknya cukup sulit untuk menunjukkan barang bukti kayu jati yang dicuri dari hutan wilayah Rembang maupun Blora. Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk mengantisipasi aksi pencurian kayu di wilayahnya, pihaknya akan intens menggelar razia gabungan, yakni dengan pihak TNI, polisi dan instansi terkait. Apalagi, wilayah pengawasan KPH Mantingan cukup luas, yakni mencakup Rembang dan Blora. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar