Kamis, 28 Maret 2024

Warga Rembang Geruduk Gedung MA dan Istana Presiden

Edy Sutriyono
Jumat, 28 Oktober 2016 02:00:27
Warga saat melakukan aksi damai di halaman Gedung Mahkamah Agung (MA) yang mendukung pendirian pabrik semen (Istimewa)
Murianews, Rembang - Ratusan warga Rembang yang tergabung dalam Forum Warga Rembang Bangkit (FWRB) menggelar aksi damai di halaman Gedung Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Masyarakat meminta keadilan Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu silam. Aksi damai tersebut  dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Selain itu gerakan tersebut diawali dengan  berjalan kaki dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung. Setelah itu, dilanjutkan ke Istana Negara. Mereka membawa spanduk dan poster kertas yang bertuliskan tuntutan warga yang mendukung pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang. Koordinator Aksi Wahid mengatakan, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem atau masyarakat Rembang memohon kepada MA dan Presiden mencarikan jalan terbaik untuk pabrik semen, supaya masyarakat tidak kehilangan pekerjaan. "Karena putusan tersebut membuat resah ribuan warga desa di seputar pabrik yang telah bekerja dan merasakan manfaat kehadiran pabrik semen PT Semen Indonesia," katanya. Dia menilai, adanya PT Semen Indonesia telah mendongkrak ekonomi di desa sekitar pabrik Semen. Sebab, dari 35 Kabupaten di Jawa Tengah, Rembang merupakan sebagai salah satu daerah miskin. Sehingga dengan adanya pabrik itu bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).Setelah itu, sekitar 10 orang perwakilan aksi diminta masuk ke dalam Istana Negara. Intinya, aspirasi akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Perlu diketahui,MA beberapa waktu silam telah membuat putusan dalam persidangan Peninjauan Kembali  gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia. Hasil putusan PK tersebut, membatalkan Izin lingkungan yang diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo 7 Juni 2012 alias memenangkan gugatan Walhi dan penolak pabrik semen di Rembang. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar