Murianews, Pati - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro membebaskan warga Pati untuk mengkampanyekan kotak kosong. Hal itu dianggap menjadi bagian dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
"Pada pilkada calon tunggal, kampanye diberikan ruang bagi pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon. Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kotak kosong," kata Juri, Selasa (25/10/2016).
Kotak kosong, lanjut Juri, merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye yang sewajarnya.
"Yang terpenting, siapa pun yang mau kampanye, baik pasangan calon atau kelompok masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong bisa melakukan kampanye dengan cara-cara yang selayaknya," tutur Juri.
Hanya saja, KPU tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang mau kampanye kotak kosong. Hal itu mengingat tidak ada regulasi yang mengatur untuk memberikan fasilitas kepada kelompok masyarakat yang ingin mewakili kotak kosong dalam berkampanye.
Editor : Kholistiono