Jumat, 29 Maret 2024

Lewati Batas Waktu, Pengaspalan Jalan R Suprapto Purwodadi Belum Dikerjakan Lagi,Kemana Pihak Rekanan?

Dani Agus
Jumat, 21 Oktober 2016 16:45:15
Ruas Jalan R Suprapto Purwodadi hingga saat ini masih belum diaspal lagi oleh pihak rekanan (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews,Grobogan - Untuk kesekian kalinya, proyek pengaspalan Jalan R Suprapto Purwodadi kembali dapat sorotan berbagai pihak. Adapun sorotan kali ini, terkait belum dilakukannya lagi pengaspalan jalan utama Kota Purwodadi tersebut. Padahal, sesuai papan proyek yang terpasang, proyek senilai Rp 3,2 miliar tersebut dimulai 12 Mei hingga 8 Oktober 2016. Namun, hingga lewat batas akhir, pekerjaan tersebut belum dilakukan lagi sampai saat ini. “Batas akhirnya sudah lewat, tetapi proyeknya belum jadi. Jangan-jangan, proyek pengaspalan jalan ini tidak diteruskan. Soalnya, pengaspalan yang dilakukan sebelumnya sempat dibongkar dan sampai sekarang belum digarap lagi,” kata Khayatin, salah seorang pengendara yang melintas di situ ketika dimintai pendapatnya. Proyek pengaspalan ruas jalan sepanjang 1,6 km itu sebelumnya memang sempat dikerjakan. Namun, ketika pengaspalan baru sekitar 20 persen sudah mendapat protes dari berbagai pihak.Proyek yang dikerjakan dinilai tidak sesuai kualitas. Sebab, baru beberapa hari diaspal, tapi sudah mengelupas di beberapa titik. Selanjutnya, aspal buton yang sudah digelar akhirnya dibongkar lagi oleh pihak PT Gading Kencana Mulya , selaku rekanan pelaksana pekerjaan pada awal Oktober lalu. Namun, setelah dibongkar, belum juga dilakukan pengaspalan lagi hingga sekarang. Kepala BPT Bina Marga Provinsi Jateng Wilayah Purwodadi Barkah Widiharsono ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, selain di Jalan R Suprapto, PT Gading Kencana Mulya juga mendapat pekerjaan pengaspalan ruas Jalan Purwodadi-Semarang di Kecamatan Godong sepanjang hampir 4 km. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 2,9 miliar. Saat ini, pihak rekanan masih fokus menyelesaikan pekerjaan di situ. Setelah selesai, rekanan baru pindah mengerjakan pengaspalan ruas Jalan R Suprapto. “Jadi, pihak rekanan sudah bikin komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan di Jalan R Suprapto. Waktunya dilakukan setelah pekerjaan di Godong selesai. Jadi, untuk proyek Jalan R Suprapto tetap berlanjut,” katanya. Menurut Barkah, pihak rekanan dipastikan akan kena denda lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktunya. Adapun besarnya denda nanti akan diperhitungkan lebih lanjut dari batas akhir hingga pekerjaan diselesaikan. “Selain di Jalan R Suprapto, rekanan juga kena denda untuk proyek di Godong. Soalnya, batas waktu proyek yang di Godong berakhir 14 Oktober lalu. Besarnya denda nanti akan kita hitung sesuai ketentuan,” katanya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar