Kamis, 28 Maret 2024

3 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Rembang

Edy Sutriyono
Jumat, 21 Oktober 2016 13:43:07
Salah satu tersangka pengedar narkoba sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Rembang (Dok. Humas Polres Rembang)
Murianews,Rembang- Peredaran narkoba di Kabupaten Rembang sudah cukup mengkhawatirkan. Buktinya, polisi terus meringkus pengedar barang haram itu dari jaringan berbeda. Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito mengatakan, dalam pekan ini, sudah ada tiga orang pengedar narkoba kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Rembang. Pelaku diamankan dalam waktu terpisah di dua lokasi berbeda. Masing-masing di area SPBU Tasiksono Lasem dan di Jalan Pantura, Desa Blimbing, Kecamatan Sluke. Ketiga tersangka, merupakan jaringan berbeda. “Satu orang merupakan jaringan Jawa Timur. Tersangka ini atas nama Nurhadi Prayitno alias Dalboh (39), warga RT 1 RW 1 Desa Blimbing, Kecamatan Sluke. Pelaku ditangkap di Jalan Pantura dekat tempat tinggalnya pada Senin (19/10/2016) lalu,” ujarnya. Kemudian, dua pelaku lagi ditangkap di area SPBU Tasiksono, pada Rabu (19/10/2016). Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Semarang. Dua tersangka masing-masing adalah Tri Asmara Dada Hartono yang berprofesi sebagai sopir, warga RT 6 RW 1 Desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal serta Heru Susanto (36) warga RT 1 RW 2 Desa Kutoarjo, Kaliwungu, Kendal. Dari tangan tersangka di Blimbing Sluke, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu senilai Rp 600 ribu, satu unit ponsel warna putih, uang tunai Rp 59.000, serta sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nopol H 2276 QG. Sedangkan dari dua tersangka di SPBU Tasiksono, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 6 gram lebih, satu mobil Avanza dengan nopol H 9011 HM, serta uang tunai sebesar Rp 315.000. “Dua tersangka yang dibekuk di Tasiksono, termasuk paket besar. Dengan berat barang bukti lebih dari 6 gram dengan nilai Rp 12 juta. Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” jelasnya. Menurut AKP Sugito , ketiga tersangka ini juga merupakan jaringan berbeda dari penangkapan tiga orang pengedar di area Rumah Makan Robyong Sluke, beberapa pekan sebelumnya. Tiga tersangka terakhir ini juga ditangkap dari informasi orang yang berbeda. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar