Sembunyikan Sabu di Sepatu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Warung Mi Godok di Dersalam Kudus
Faisol Hadi
Jumat, 14 Oktober 2016 19:34:27
Murianews, Kudus – AY, pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus, di jalan Kudus-Pati turut Desa Dersalam, Bae, Kamis (13/10/2016) pukul 23.45 WIB.
Dikutip Tribratanewskudus.com, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sukadi. Kronologi penangkapan, tersangka AY diamankan oleh anggota Res Narkoba pada saat tersangka keluar dari kost di perumahan dekat Oasis, Desa Bacin, Bae.
Tersangka bermaksud membeli mie godok di Desa Dersalam. Belum sempat makan mi godok, tersangka langsung ditangkap polisi. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu disimpan di sepatu tersangka.
Polisi membawa tersangka ke rumah kosnya. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti. Seperti korek gas, botol, beserta alat isap yang biasa dipakai tersangka saat nyabu.
Dengan demikian tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 UU NO 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Akrom Hazami