Kamis, 28 Maret 2024

Angka Nikah di Bawah Umur Meningkat Setiap Tahun

Murianews
Rabu, 12 Oktober 2016 17:30:13
Warga berada di depan kantor Pengadilan Agama Jepara, Rabu. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Pernikahan atau perkawinan di bawah umur diizinkan dangan syarat sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Di Kabupaten Jepara, angka pernikahan di bawah umur cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, sejak tiga tahun terakhir pengajuan atau permohonan dispensasi nikah di kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Pada 2013 lalu ada 88 kasus, 2014 ada 110 kasus, 2015 meningkat menjadi 161 kasus serta pada 2016 ini, mulai Januari hingga awal Oktober ini sudah ada 103 kasus permohonan dispensasi nikah. “Dari sekian banyak permohonan dispensasi nikah, rata-rata memang dikabulkan dalam proses persidangan. Sebab, hampir semua kasus alasannya karena dalam kondisi darurat, yakni hamil sebelum nikah,” ujar Ketua PA Jepara, Abdul Malik kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, dalam kondisi hamil sebelum nikah itu merupakan kondisi darurat. Sehingga sebisa mungkin proses untuk putusan dapat dipercepat ketika usia kehamilan calon istri sudah mendekati kelahiran. “Kami memang cenderung tidak mempersulit, justru sebisa mungkin dipermudah karena kondisi darurat itu. Kasihan kalau tidak segera dinikahkan terutama bagi calon isterinya,” terangnya. Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi nikah tersebut, pihaknya memberikan apresiasi atas kesadaran terhadap hukum yang ada. Sebab, diyakini masih banyak kasus nikah di bawah umur yang tidak dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar