Jumat, 29 Maret 2024

Pengantin Enggan Akad Nikah di KUA, Ini Alasannya

Murianews
Selasa, 11 Oktober 2016 19:00:17
Salah satu pernikahan warga di Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu. (Dok Robi Sani) 
Murianews, Jepara – Prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) jauh lebih sedikit ketimbang di luar. Paling banyak, masyarakat memilih melangsungkan prosesi sakral berupa akad nikah itu di rumah mempelai perempuan. Alasan yang paling utama mereka enggan melangsungkan pernikahan di KUA adalah karena lokasi KUA yang tidak luas sehingga tidak mampu menampung banyak tamu, kemudian jarak antara kediaman dengan KUA yang jauh. Hal itu seperti yang dikatakan Robi Sani, warga Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara. Menurutnya, prosesi akad nikah lebih nyaman dilakukan di rumah agar lebih banyak tamu yang bisa menyaksikan. Selain itu, juga tidak merepotkan pasangan dan pihak keluarga yang ingin melangsungkan pernikahan. “Kalau di KUA repot kan harus datang kesana, kemudian nanti prosesi akad nikah selesai kembali lagi ke rumah. Selain itu juga kalau di rumah lebih banyak tamu yang bisa menyaksikannya,” ujar Robi kepada MuriaNewsCom, Selasa (11/10/2016). Hal senada juga dikatakan Makmun Aryadi. Dirinya yang baru-baru ini melangsungkan pernikahan di Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo, Jepara, memilih melangsungkan akad nikah tidak di KUA setempat. Meski harus mendatangkan penghulu dan membayar dengan nominal Rp 600 ribu, ia tidak keberatan. “Kalau nikahnya di KUA memang gratis. Tetapi lebih nyaman kalau di rumah. Yang menyaksikan bisa banyak orang. Selain itu tempatnya juga bisa lebih nyaman. Beda kalau di KUA yang kebanyakan tempatnya sempit dan kurang nyaman,” katanya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar