Kamis, 28 Maret 2024

3 Ribu Batang Kayu Jati Ilegal Diamankan di Blora

Akrom Hazami
Sabtu, 8 Oktober 2016 13:06:00
Polisi mengamankan kayu ilegal di Mapolres Blora. (Polres Blora)
Murianews, Blora - Jajaran Satreskrim Polres Blora mengamankan sekitar 3.837 batang kayu jati berbagai ukuran dari Perhutani KPH Randublatung. Ribuan kayu ilegal itu diangkut truk P 9997 UW yang ditutupi menggunakan kain terpal berwarna biru. Kini, truk dan kayu jati diamankan di Mapolres Blora guna dijadikan barang bukti. Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka S (33), pemilik UD Jati Utama,  warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Tersangka diketahui sebagai pemilik kayu olahan tersebut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pengakuan saksi, Pitoyo (45) pegawai Perhutani KPH Randublatung, menceritakan awal pengamanan kayu jati itu. Mulanya, dia bersama rekan melakukan patroli di hutan. Dalam kegiatan itu, dia melihat truk mengangkut kayu jati. Dia bersama rekan melakukan pemeriksaan dokumen kayu jati tersebut. Karena dirasa janggal, Pitoyo bersama rekan membawa truk beserta pengemudi ke KPH Randublatung. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa kayu jati tersebut, pihaknya membawa truk ke Polres Blora untuk proses lebih lanjut. Modus yang dilakukan yakni kayu jati yang diangkut tersebut ditutupi dengan terpal warna biru yang seluruhnya berjumlah 3.837 batang. Sehingga walaupun dilengkapi dengan Nota Angkutan/Surat jalan akan tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut Ahli dari Perhutani Kondisi, fisik kayu tidak sesuai dengan Nota Angkutan yang mana kayu tersebut adalah kayu jati yang berasal dari hutan. Kasat Reskrim Akp Asnanto  mengatakan, polisi butuh waktu dan ketelitian penyidik untuk menyelesaikan kasus ini.“Kami tetap mengusut tuntas kasus ini,” kata Asnanto. Sejauh ini, polisi memang menjaga komunikasi dengan Perhutani guna menekan angka pencurian kayu jati di Blora. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar