Jumat, 29 Maret 2024

Cabuli Bocah 11 Tahun, Pemuda Pengangguran di Pati Dibekuk Polisi

Lismanto
Kamis, 6 Oktober 2016 14:46:31
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (06/10/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Seorang pemuda pengangguran berinisial R (21), warga Kecamatan Margoyoso,Pati  terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. R ditangkap polisi, Kamis (06/10/2016). Kasat Reskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi mengatakan, pelaku ditahan di Mapolres Pati untuk dimintai keterangan. "Pelaku kami tahan sekitar pukul 06.00 WIB, setelah ditangkap di rumahnya," ucap AKP Agung. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah kerabat bocah melaporkan kepada polisi. Terlebih, dari hasil visum, ada bekas ciuman pada salah satu bagian tubuh korban. Selain itu, korban mengaku dipaksa melucuti baju dan diraba pada bagian alat vital. Atas perbuatannya, R terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Jika nanti terbukti di persidangan, pelaku terancam dengan pidana penjara dengan ancaman maksimal sepuluh tahun," imbuh AKP Agung. Pihaknya mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak, terutama perempuan. Orangtua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak, mana bagian tubuh yang boleh dipegang seseorang dan mana yang tidak boleh. Pendidikan dan pemahaman semacam itu diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya pelecehan seksual. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar