Jumat, 29 Maret 2024

Tasiman Sebut KPU Pati Tak Beri Peluang Calon Independen saat Perpanjangan Pendaftaran

Lismanto
Rabu, 28 September 2016 16:30:02
Politisi senior PDIP-P, Tasiman saat memberikan pernyataan, Rabu (28/09/2016), bahwa KPU tidak memberikan peluang bagi calon independen pada masa perpanjangan pendaftaran dari 28-30 September 2016. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati disebut tidak memberikan peluang kepada calon independen pada masa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (28/09/2016) hingga Jumat (30/09/2016) mendatang. Pernyataan itu muncul dari politisi senior PDI-P, Tasiman. "Kenapa KPU hanya memberikan peluang perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari kalangan partai politik saja? Kenapa pendaftaran dari perseorangan tidak diberi kesempatan? Padahal, semua diakui undang-undang," ujar Tasiman, Rabu (28/09/2016). Karena itu, tokoh yang pernah menjabat sebagai Bupati Pati selama dua periode itu menyayangkan kebijakan KPU Pati yang dianggap tidak memberikan peluang bagi calon independen pada masa parpanjangan pendaftaran. Dia berpendapat, bisa jadi ada calon independen yang ingin mendaftar pada masa perpanjangan. Sebab, pencalonan menggunakan kendaraan politik disebut-sebut mahal. "Itu artinya, KPU menutup peluang bagi calon independen yang berangan-angan untuk maju, tanpa melalui kendaraan politik karena biayanya mungkin mahal. Kalau peluang itu ada, mungkin ada yang maju," ungkap Tasiman. Kendati begitu, Tasiman tidak mau menyebut siapa yang akan maju melalui jalur perseorangan bila ada kesempatan pada masa perpanjangan. Dia hanya menyebut, mungkin ada orang-orang yang akan maju melalui jalur independen. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, KPU tidak membuka peluang untuk calon independen pada masa perpanjangan, karena prosesnya lama. Untuk proses verifikasi faktual saja, kata Nasich, butuh waktu 14 hari. "Kalau kita buka peluang calon independen pada masa perpanjangan, prosesnya akan lama. Ada verifikasi faktual paling tidak 14 hari dan proses lainnya yang akan memakan waktu cukup lama," kata Nasich. Editor : Kholistiono  

Baca Juga

Komentar