Kamis, 28 Maret 2024

Piutang PBB Kudus Capai Rp 1 Miliar

Faisol Hadi
Rabu, 28 September 2016 04:06:20
Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan DPPKD Kudus Teguh Riyanto. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan DPPKD Kudus Teguh Riyanto mengatakan, tiap tahunnya selalu ada piutang PBB masyarakat Kudus. Pada 2015 saja, jumlah piutang mencapai Rp 1,37 miliar.

"Kondisi itu sudah terjadi tiap tahun. Seperti 2014 misalnya, piutang PBB mencapai Rp 1,13 miliar. Dan pada 2013 juga mengalami hal yang mirip dengan piutang Rp 1,31 miliar," kata Teguh kepada MuriaNewsCom.

Sedangkan untuk 2016, PBB yang masih belum terbayarkan adalah sejumlah Rp 4,678 miliar. Dia memprediksikan kalau piutang pada akhir tahun nanti juga akan mencapai angka Rp 1 miliar. Besarnya tunggakan karena tidak adanya pemilik tanah atau pemiliknya berada di luar kota. Dengan demikian, pemilik tidak akan tahu dan tidak pernah membayar PBB.

Sedangkan, hal lainnya adalah dengan nama yang ganda. Jika demikian maka murni kesalahan sistem. Sehingga perlu verifikasi ulang agar data tidak meleset. "Kami sering menyurati pemilik tanah. Bahkan petugas kami yang langsung datang ke lokasi. Hal itu bertujuan sebagai pembinaan serta mengetahui apakah yanh sebenarnya terjadi," ujarnya

Cara baru mengurangi adanya piutang PBB, adalah dengan cara memperketat aturan. Di antaranya adalah tidak bisa menerbitkan surat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Aturan tersebut sudah berlaku sekarang. Sehingga pemilik tanah yang hendak menjual namun masih memiliki piutang dapat memprosesnya terlebih dahulu.

Menurutnya, jika tidak demikian, bukan melulu soal PBB yang tidak terbayarkan. Namun hal lain yang juga membahayakan adalah dengan permasalahan esok nanti. Sebab tagihan tetap dilayangkan meski tanah sudah terjual. "Nanti bisa bingung dan saling lempar siapa yang mau melunasi. Namun jika diselesaikan sejak awal masalah demikian tidak muncul," imbuhnya

Dia menjelaskan, kalau tanah piutang mau dijual, pihaknya membebaskan siapa yang mau melunasi. Yang jelas antara penjual dan pembeli harus berkomunikasi tentang hal itu, guna mencegah hal yang tidak diinginkan nantinya. Selain faktor dijual, pemecahan tanah juga tidak bisa jika berstatus piutang. Sama halnya dijual, nantinya surat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak bisa keluar.

Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar