Kamis, 28 Maret 2024

Permasalah Sertifikat Tanah di Mijen Terjadi Sejak 2002

Faisol Hadi
Selasa, 27 September 2016 13:05:59
Murianews, Kudus – Kepala Desa Mijen, Kaliwungu, M Fitrianto menuturkan, pembuatan jalan lingkar utara Mijen-Peganjaran, sudah dimulai sejak tahun 2002. Proses pelaksanaannya melalui program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Dalam program tersebut, semua pemilik lahan, baik di tepi jalan maupun yang berada lebih jauh dari jalan, hanya sedikit lahan yang kena. Hanya, proses pembebasan lahannya diganti sertifikat. Prosesnya itu ternyata terbentur persoalan. Di antaranya ketidakcocokan peta desain dengan pembuatan sertifikat. "Hal itu karena warga tidak ingin dirugikan dan menginginkan haknya. Makanya agak susah memang. Namun kami yakin pada kali ini akan selesai karena sudah ada kesepakatan," katanya saat dihubungi MuriaNewsCom. Menurutnya, proses sekarang saat ini berupa penggambaran peta desain. Sebab pengukuran kemarin adalah pengukuran terakhir yang dilakukan petugas BPN. "Jadi sesuai kesepakatan adalah maksimal 15 Oktober akan ada peta desain yang disetujui warga. Namun warga sudah ada rembukan terlebih dahulu supaya proses selesai dan diterima," ujarnya. Ditambahkan Sekdes Mijen Subroto, pembasan lahan jalan lingkar utara sangat berbeda-beda. Pada lingkar Selatan dulu dimulai pada 1992. "Kalau dulu, di lingkar selatan mudah. Karena tahu tahu masyarakat sudah mendapatkan sertifikat. Jadi warga juga menerimanya," imbuhnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar