Kamis, 28 Maret 2024

Berkas Persyaratan Bakal Paslon Subroto-Nur Yahman Belum Lengkap

Murianews
Jumat, 23 September 2016 19:30:29
Bakal paslon Subroto-Nur Yahman menyerahkan berkas persyaratan kepada KPU Jepara. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara - Berkas persyaratan yang diberikan ke KPU Jepara dari bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara untuk Pilkada 2017 Subroto-Nur Yahman alias "Sulaiman" ternyata belum lengkap. Sehingga KPU Jepara belum bisa memberikan tanda terima berkas yang diberikan oleh pihak paslon. Hal itu seperti yang disampaikan Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri ditemui usai menerima rombongan bakal paslon tersebut. Menurutnya, pendaftaran bakal paslon Subroto-Nur Yahman memang belum diberi tanda terima karena masih ada persyaratan pencalonan  yang belum lengkap. "Ya, kami belum memberikan tanda terima karena berkasnya belum lengkap," ujar M Haidar Fitri kepada MuriaNewsCom, Jumat (23/9/2016) Menurutnya, bakal paslon yang diusung sembilan partai politik itu, perlu melengkapi beberapa persyaratan, seperti formulir B, B 1-4. Dari sembilan parpol pengusung, kata dia, delapan parpol di antaranya sudah lengkap, sedangkan satu parpol masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Parpol tersebut merupakan PPP karena dalam pendaftaran hari ini, ketua DPC PPP Jepara tidak bisa hadir, sehingga diambil alih oleh DPP PPP. Hanya, DPP PPP memberikan mandat kepada pengurus DPW PPP Jateng. "Sesuai ketentuan, penandatangan harus dari DPP PPP bukan dari DPW PPP. Terkecuali surat mandatnya dilengkapi surat keterangan dari instansi berwenang terkait alasan ketua DPC PPP Jepara berhalangan hadir," terangnya. Karena merupakan satu kesatuan, delapan parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap tidak bisa diberi tanda terima terlebih dahulu dan masih harus menunggu pemenuhan kelengkapan persyaratan dari PPP. "Kami akan menunggunya maksimal hingga pukul 24.00 WIB. Jika tidak bisa melengkapi, informasinya parpol pengusungnya diperkirakan hanya delapan parpol," ujarnya. Meskipun hanya delapan parpol, kata dia, sudah memenuhi syarat minimal parpol gabungan harus memiliki 10 kursi karena jumlah total kursi dari delapan parpol sebanyak 31 kursi. Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Jateng Istajib mengatakan pihaknya segera melengkapi persyaratan yang masih kurang. Pihaknya yakin tidak sampai pukul 24.00 WIB sudah dilengkapi. "Kami perkirakan sebelum pukul 18.00 WIB sudah bisa diserahkan ke KPU Jepara," katanya. Formulir B, B 1-4 sesuai keterangan KPU Jepara, formulir B merupakan surat pernyataan pengajuan pasangan calon oleh gabungan partai politik, formulir B1 terkait rekomendasi persetujuan DPP masing-masing parpol terhadap bakal calon, formulir B2 terkait kesepakatan parpol untuk berkoalisi. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar