Kamis, 28 Maret 2024

Bawa Kabur dan Cabuli ABG, Pemuda Asal Kragan Rembang Meringkuk di Sel

Edy Sutriyono
Jumat, 23 September 2016 11:26:56
Pelaku pencabulan dan melarikan anak di bawah umur saat diinterogasi di Mapolres Rembang kemarin (Dok.Humas Polres Rembang)
Murianews, Rembung – Polisi membekuk seorang pemuda berinisial TW (26) yang merupakan warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang. TW diamankan polisi, karena telah melarikan anak di bawah umur berinisial NM (15) warga Kecamatan Sarang, Rembang. TW diamankan polisi pada Rabu (21/09/2016), setelah sempat buron beberapa hari. TW ditemukan oleh orang tuanya di gudang bekas kantin kantin lokasi SPBU Bulu Bancar, Tuban. Dan selanjutnya di korban dan pelaku di bawa ke Polsek Sarang, dan kemudian dilimpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalaui Kasat Reskrim AKP Eko Adi Punomo mengatakan, pelaku membawa lari korban sejak Minggu (18/09/2016). Bahkan, berdasarkan keterangan, pelaku dankorban telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. “Memang kami telah mengamankan pelaku tindak pidana yang melarikan anak di bawah umur. Dia diamankan setelah beberapa hari dalam pencarian. Pelaku mengajak korban kabur ketika , korban tergiur dengan ajakan pelaku, lantaran korban sedang dimabuk asmara. Saat ini, kami juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pelarian anak di bawah umur tersebut,” katanya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah celana jeans warna biru, satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah kaos dalam (tanktop) warna biru dan satu celana dalam warna merah maroon. Dalam hal ini, pelaku dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman di atas Tujuh tahun. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar