Jumat, 29 Maret 2024

Mahfud MD: Penangkapan Irman Gusman itu Tepat

Murianews
Selasa, 20 September 2016 18:00:09
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memberikan keterangan soal penangkapan Irman Gusman, di Jepara. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa jika tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka seseorang tidak dapat mengelak lagi. Sebab, proses di KPK sangat matang, apalagi KPK memiliki wewenang untuk menyadap.

“KPK memiliki kewenangan menyadap, dan sebelum melakukan tangkap tangan, KPK sudah melakukan penyadapan paling tidak tiga hari sebelumnya. Jadi kalau tertangkap tangan KPK, sudah tidak bisa mengelak lagi,” ujar Mahfud usai mengisi sarasehan KAHMI di Pendapa Kabupaten Jepara, Senin (19/9/2016) malam.

Itu pun yang terjadi pada kasus tertangkap tangannya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman oleh KPK baru-baru ini. Menurut Mahfud, tidak ada yang salah KPK menangkap Irman Gusman karena sebelumnya KPK melakukan penyadapan.

“Kalau sudah disadap, pembicaraannya dengan pihak terkait dapat diketahui. Di situ kemudian KPK mengetahui kapan bakal terjadi transaksi, dan melakukan tangkap tangan,” terangnya.

Meski posisi sebagai Ketua DPD tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga bahan, bukan berarti tidak bisa melakukan korupsi. Melalui jabatan tersebut dapat digunakan untuk mempengaruhi pihak-pihak terkait.

“Siapa saja bisa melakukan korupsi, misalnya saya sendiri saat menjabat sebagai Ketua MK. Saya tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan pegawai, tetapi dengan jabatan saya, bisa mempengaruhi yang memiliki kewenangan. Apalagi kalau saya buat memo kemudian saya dikasih uang. Itu salah besar dan bisa masuk kategori suap,” jelasnya.

Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar