Kamis, 28 Maret 2024

Pencabulan yang Dilakukan Kakek Ini Ternyata Sudah Berlangsung Sejak Agustus Lalu

Dani Agus
Jumat, 16 September 2016 14:06:07
Kasat Reskrim Polres Grobogan Agung Ariyanto (baju putih) dan tersangka (pakai penutup muka) saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, Jumat (16/09/2016). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Perbuatan pencabulan dilakukan Ngadijono,kakek empat cucu yang merupakan warga Kecamatan Geyer, Grobogan, ternyata sudah dilakukan mulai bulan Agustus lalu. Saat itu, sedikitnya ada lima bocah yang awalnya dipijat dan kemudian diraba-raba hampir semua bagian tubuhnya. Merasa aman, perbuatan tercela itu kembali diulangi tersangka pada 6 September lalu sekitar pukul 15.30 WIB terhadap tiga murid badmintonnya. Seperti sebelumnya, anak-anak ini awalnya dipijat dan kemudian diraba-raba hampir semua bagian tubuhnya. Setelah latihan badminton berakhir, salah seorang korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka pada orang tuanya. Mendengar cerita ini, orang tua korban tidak bisa menerima dan melaporkan pada pihak kepolisian. “Tersangka kita amankan dari laporan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, korbannya ada delapan anak dan semuanya masih dibawah umur. Perbuatan itu dilakukan tersangka di tempat latihan Badmintor yang dilangsungkan di Gedung KUD Desa Geyer,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan Agung Ariyanto, Jumat (16/09/2016). Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka yang masih punya istri dan tiga anak itu bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 1, Perpu RI No 1 Tahun 20016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama sampai 15 tahun. Baca juga : Bejat, Kakek 70 Tahun Ini Diduga Cabuli 8 Bocah Perempuan Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar