Kamis, 28 Maret 2024

Korban Pencabulan Kakek 70 Tahun di Grobogan Jebul Muridnya Sendiri

Dani Agus
Jumat, 16 September 2016 12:45:28
Murianews, Grobogan – Pelaku kejahatan pencabulan, biasanya memang orang dekat dari korbannya. Sama seperti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kakek berusia 70 tahun, yang korbannya ternyata muridnya sendiri. Kakek Ngadijono, warga Kecamatan Geyer, yang diduga melakukan pencabulan pada 8 anak perempuan berusia 11-12 tahun, ternyata mengenal dekat dengan korbannya. Mereka adalah murid-murid badminton dari korban. Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto mengatakan, sejak pensiun dari pekerjaannya sebagai pegawai Perhutani, lima tahun terakhir pelaku memang dengan sukarela melatih bulutangkis atau badminton untuk anak-anak yang ada di desanya. ”Tempat latihannya itu biasanya di gedung KUD setempat,” katanya dalam gelar perkara, Jumat (16/9/2016). Perbuatan cabul dilakukan kakek empat cucu itu dimulai bulan Agustus lalu. Saat itu, sedikitnya ada lima bocah yang awalnya dipijat dan kemudian diraba-raba hampir semua bagian tubuhnya. Merasa aman, perbuatan tercela itu kembali diulangi tersangka pada 6 September lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Tepatnya terhadap tiga murid badmintonnya. Seperti sebelumnya, anak-anak ini awalnya dipijat dan kemudian diraba-raba hampir semua bagian tubuhnya. Setelah latihan badminton berakhir, salah seorang korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka pada orang tuanya. Mendengar cerita ini, orang tua korban tidak bisa menerima, dan melaporkan pada pihak kepolisian. ”Jadi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini, tidak sampai melakukan hubungan seksual. Tetapi, tersangka hanya memijat dan meraba-raba tubuh korbannya,” jelas Agung. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 1, Perpu RI Nomor 1 Tahun 20016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama sampai 15 tahun. Editor: Merie

Baca Juga

Komentar