Kamis, 28 Maret 2024

Gema Takbir Idul Adha dan Kegalauan Sopir Truk Besar

Akrom Hazami
Minggu, 11 September 2016 09:35:05
[caption id="attachment_94193" align="alignleft" width="150"]Akrom Hazami red_abc_cba@yahoo.com Akrom Hazami
[email protected][/caption] BUKAN hal baru, jika liburan Lebaran, arus lalu lintas menjadi padat. Tidak libur Lebaran Idul Fitri, tidak pula libur Lebaran Idul Adha. Keduanya sama. Sama-sama ramai dan sama-sama padat. Semua pihak terkait berlomba-lomba untuk menertibkan momen itu. Supaya masyarakat bisa asyik menikmati liburnya. Polisi dan Kemenhub adalah pihak yang siap mengatur kendaraan dan arus lalu lintas. Mereka tak ingin agenda liburan Lebaran warga terganggu hanya persoalan pelik yang namanya, arus lalu lintas. Seperti saat ini, yaitu momen Idul Adha 1437 Hijriah. Semua halangan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas pun dibasmi. Tak terkecuali, truk besar. Truk yang memiliki sumbu lebih dari dua dilarang tegas melintas. Utamanya di jalur nasional, pantura. Larangan berlaku sejak Jumat (9/9/2016) hingga Senin (12/9/2016). Pasukan truk besar itu bisa kembali mewarnai jalanan pada Selasa (13/9/2016). Termasuk juga di Kudus. Kendati larangan telah disebarluaskan. Tapi tidak sedikit truk besar melenggak lenggok di jalanan. Hal itu membuat Sat Lantas Polres Kudus beraksi tegas. Pada Jumat yang menyengat, polisi menggelar razia truk besar-besaran. Salah satunya di Jalan Lingkar Jati Kudus, atau di depan Terminal Induk Jati. Hasilnya, banyak truk yang melanggar. Beragam alasan sopir truk terlontar. Kepada polisi, mereka rata-rata mengaku tak tahu dengan larangan tersebut. Padahal arahan Kemenhub melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Daerah nomor 15/2016, hal itu telah digembar-gemborkan. Tapi nyatanya, ada saja yang belum tahu, atau pura-pura tak tahu. Doa sopir agar mereka bisa melintas pun didengar. Kementerian Perhubungan meralat aturan itu. Yakni seluruh kendaraan pengangkut barang dibebaskan melintas selama hari libur dan perayaan Idul Adha. Pada Surat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, dijelaskan, Kemenhub mencermati arus lalu lintas pada 9 September. Hasil pantauan mereka, tak terjadi peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan. Dalam pernyatan Kemenhub itu ditulis pula, untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagi sopir truk yang sedang melintas saat ini, tentu itu jadi angin segar. Tapi bagi pengusaha jasa angkut truk, dan sejenisnya, perubahan larangan amat mengacaukan jadwalnya. Mereka telah siap-siap untuk tidak beroperasi. Eh, malah larangan itu dicabut Kemenhub. Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah semua petugas polisi dan dishub di daerah tahu tentang pencabutan larangan itu? Tindak tanduk oknum patut diwaspadai. Apalagi, pemberitahuan itu berlangsung sangat singkat. Bagi sopir, jadilah sopir cerdas. Beranilah karena benar. Karena adanya aturan. Karena aturan larangan telah dicabut. Pencabutan larangan juga menjadi evaluasi di tubuh Kemenhub. Bukankah, setiap aturan dibuat melalui pertimbangan dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Intinya, jangan bikin bingung rakyat kecil. Para sopir truk besar sudah membawa beban berat. Tolong jangan tambahi beban mereka. Selamat Lebaran Idul Adha. (*)

Baca Juga

TAG

Komentar