Jumat, 29 Maret 2024

Sosialisasi Laporan Pajak Pribadi Digelar di Jepara

Murianews
Kamis, 8 September 2016 20:00:48
Murianews, Jepara – Usai digelar sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, kini giliran Inspektorat Pemkab Jepara yang menggelar sosialisasi laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) di Pendapa Kabupaten Jepara, Kamis (8/9/2016) dengan pemateri utama adalah KPP Pratama Jepara. Sekretaris Inspektorat Jepara, Heny Nurcahyani menjelaskan, sejalan dengan perkembangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta untuk meningkatkan integritas di lingkungan Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyampaian  LP2P bagi pejabat atau pegawai. “Terkait hal tersebut, Inpektorat Pemkab Jepara melaksanakan sosialisasi tata cara pengisian laporan pajak–pajak pribadi (LP2P). Dengan peserta yang terdiri dari para Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Bendahara Pengeluaran di seluruh SKPD dan Sekolah,” ujar Heny. Menurutnya, pelaksanaan acara ini berdasarkan ketentuan UU RI No. 6 Tahun 1993 tentang Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2004 tentang LP2P. Tujuan utamanya untuk menyatukan persepsi tentang pelaporan LP2P yang cepat, tepat dan tertib administrasi. Kegiatan ini menampilkan dua pemateri sekaligus. Pemateri pertama dari  KPP Pratama Jepara tentang tata cara Pengisian LP2P dan pemateri kedua dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Sekda Jepara Sholih dalam sambutan menyatakan pelaporan LP2P ini wajib dan sangat penting. Dasarnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1986 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/300/Sj tanggal 23 Januari 2013 tentang Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2013. “Pada prinsipnya seluruh  PNS golongan III dan IV di setiap SKPD berkewajiban untuk melaporkan LP2P kepada Inspektorat yang kemudian dilanjutkan ke Mendagri,” katanya. Ia menambahkan, manfaatnya sangat jelas dan laporan tersebut berguna untuk pencegahan kebocoran penerimaan uang Negara dari sektor pajak. Untuk itu dengan adanya acara ini diharapakan, kepala SKPD melalui bendahara masing-masing agar rutin menyampaikan laporan LP2P setiap tahunnya. Tercatat data di BKD jumlah pegawai golongan III ke atas di Kabupaten Jepara ada 7.809 PNS. Terdiri 1.442 orang PNS golongan III/a dan Golongan III/b keatas jumlahnya mencapai 6.367 PNS. Pengurusan LP2P ini akan banyak diurus pada akhir tahun. Namun diingatkan ini sudah bulan September, untuk itu  seluruh PNS diimbau agar secepatnya dapat mulai  mengisi LP2P. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar