Jumat, 29 Maret 2024

Sumur Tua di Blora Akan Dikelola Sesuai Aturan Ini

Akrom Hazami
Kamis, 8 September 2016 13:05:16
Sejumlah petugas dari Pemkab Blora melakukan pemantauan ke salah satu lokasi sumur tua di Desa Plantungan, Kecamatan/Kabupaten Blora. (Facebook Humas Protokol Kabupaten Blora)
Murianews, Blora – Kepala Dinas ESDM Blora Setyo Edy mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberi perhatian serius terhadap pengelolaan sumur tua di daerah.

“Selain soal kedaulatan energi nasional, pengelolaan sumur tua terkait pula dengan keamanan dalam negeri,” kata Setyo dikutip dari media sosial Facebook Humas Protokol Kabupaten Blora.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam memang akan memfasilitasi keluhan sejumlah daerah terkait pengelolaan sumur tua. Sejumlah pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat sumur minyak tua peninggalan penjajah Belanda, diundang di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (1/9/2016)

Salah satu pembahasan adalah penegakan aturan pengelolaan sumur tua berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Setyo yang turut hadir mengatakan, adanya illegal tapping, illegal drilling maupun illegal mining, sering memicu persoalan. Selain merugikan negara, praktik pertambangan ilegal itu menimbulkan konflik di masyarakat penambang.

Dari pertemuan itu muncul rekomendasi. Di antaranya pengelolaan sumur tua berdasarkan Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 harus lebih ditegakkan lagi.  Setyo menuturkan, rekomendasi itu memunculkan angin segar bagi daerah, terutama Blora. “Selama ini ternyata ada pihak lain turut serta dalam pengelolaan sumur tua seperti paguyuban,” ujarnya.

Padahal dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 ditegaskan bahwa KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan menteri, dikarenakan Permen ESDM No 1 Tahun 2008 menyebutkan, sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi, serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Pasal 2 di Permen itu dinyatakan, kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi ,yang berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.

Dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua maka KUD atau BUMD bisa memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan menteri. Pengusahaan mengelola dan memproduksi minyak bumi harus ada kerja sama dengan KUD atau BUMD berdasarkan aturan Permen no 1 tahun 2008. 

 

Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar