Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Warga Kendeng Datangi PTUN Semarang Kawal Penyerahan Memori Kasasi

Lismanto
Senin, 5 September 2016 12:32:11
Aksi penolakan pabrik semen yang dilakukan ibu-ibu warga Kendeng di depan Kantor Bupati Pati beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sekitar 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (05/09/2016). Kedatangan ratusan warga Kendeng untuk mengawal penyerahan memori kasasi di Mahkamah Agung (MA), karena gugatan terkait pencabutan izin pabrik semen PT Indocement kalah di PTTUN Surabaya. Mereka yang datang ke PTUN Semarang berasal dari warga Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo. "Hal ini menjadi bagian dari perjuangan panjang warga Pegunungan Kendeng untuk menyelamatkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan, serta anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen di Pati," kata Gunretno. Menurutnya, proses penyerahan memori kasasi perlu dikawal dengan baik karena banyak bukti hukum yang masih tajam ke bawah, tetapi tumpul di atas. Karena itu, warga Kendeng perlu untuk mengawal, sehingga bisa mengetuk hati dan pikiran Majelis Hakim di Mahkamah Agung  yang akan memutus kasasi gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tbk. Gunretno mengaku tidak akan pantang mundur dalam menyelematkan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Perjuangan warga Kendeng diakui sebagai bagian dari panggilan moral dan hati nurani agar masa depan anak cucu tidak terwarisi dengan kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan pabrik semen. "Kami warga Kendeng tidak akan bosan mengingatkan para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi juga harus melihat bukti-bukti empiris dengan mengecek langsung kondisi di lapangan. Kami berharap besar agar para hakim punya rasa keadilan dan kepekaan terhadap masalah lingkungan," ucap Gunretno. Pada 24 Agustus 2016, warga melalui kuasa hukum mengajukan kasasi di PTUN Semarang. Namun, panitera memperingatkan warga, karena persoalan lingkup daerah cukup sampai di PTTUN Surabaya. Artinya, keputusan PTTUN Surabaya yang mengabulkan upaya banding dari Pemkab Pati dan PT Indocement sudah final. Kendati begitu, kuasa hukum kemudian mendaftarkan kasasi melalui PTUN Semarang yang akhirnya kasasi warga diterima. "Kami berharap para hakim bisa memegang teguh prinsip keadilan, berpihak pada fakta kebenaran. Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu mewujudkan kedaulatan pangan. Misi itu tidak akan tercapai bila tanah dan air rusak akibat penambangan pabrik semen," pungkasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar