Jumat, 29 Maret 2024

Korban Investasi Bodong di Pati Akan Telusuri Aset dan Rekening PT BIG

Lismanto
Jumat, 2 September 2016 15:50:39
Seorang nasabah menunjuk dua pimpinan PT BIG, Beni sebagai komisaris (kanan) dan Denny Adi Saputro sebagai direktur (tengah) di Kantor Kelurahan Pati Wetan, Jumat (2/9/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Puluhan nasabah yang merasa menjadi korban investasi bodong akan menelusuri aset dan rekening PT Berjaya Indah Guna (BIG) yang memiliki kantor cabang di Jalan Kyai Saleh Nomor 32-D, Pati. Sebab, aset yang disebutkan PT BIG di Malang sempat ditelusuri nasabah dan dianggap tidak meyakinkan. "PT BIG pernah menyebutkan punya aset properti di Malang dengan deskripsi yang menggiurkan. Namun, setelah kami mengecek, hanya berupa satu bangunan dan di bawahnya terdapat lereng yang tidak mungkin dibangun lagi," ungkap Daru Handoyo, pengacara nasabah, usai membawa dua pimpinan PT BIG di Mapolres Pati, Jumat (2/9/2016). Karena itu, pihaknya akan menelusuri aset dan rekening PT BIG. Dengan penelusuran tersebut, nasabah akan tahu uang senilai miliaran rupiah yang diinvestasikan pada nasabah dilarikan ke mana. Apakah benar-benar disertakan modal untuk bisnis yang prospektif atau memang untuk menipu nasabah. "Kalau dia mengaku punya aset, asetnya di mana. Kalau dia terima uang dari nasabah, uangnya ke mana. Nanti akan terus kami telusuri. Jadi, kita tidak asal ketemu saja dan diberikan janji-janji. Pertanggungjawaban dan solusinya harus jelas," kata Daru. Informasi terakhir yang dihimpun MuriaNewsCom, kerugian total nasabah yang diinvestasikan di PT BIG mencapai Rp 32 miliar. Uang sebanyak itu diserahkan ratusan nasabah dalam bentuk penyertaan modal, kemudian nasabah mendapatkan deviden dalam jumlah yang fantastis, yakni antara 3-4 persen setiap bulan. Namun, deviden tersebut mulai tidak diberikan kepada nasabah pada Mei 2016 lalu. Merasa ada yang tidak beres, puluhan nasabah menggeruduk Kantor PT BIG, Rabu (31/8/2016). Lantaran tidak ada satu manajemen yang mewakili, pihak PT BIG dan nasabah dipertemukan di Kantor Kelurahan Pati Wetan, Jumat (2/9/2016). Tidak puas dengan janji PT BIG, nasabah kemudian menggelandang perwakilan PT BIG ke Mapolres Pati. "Kami minta, hari ini PT BIG membuat surat pernyataan dari apa yang dijanjikan di Kantor Kelurahan Pati Wetan. Dia berjanji akan mengembalikan uang nasabah pada pertengahan Oktober. Kami tidak ingin ucapan, tetapi surat pernyataan resmi disertai dengan sanksi bila tidak ditepati," ucap Daru. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar