Jumat, 29 Maret 2024

Ini Kronologi yang Membuat Desa Srikaton Pati Bergejolak

Lismanto
Rabu, 31 Agustus 2016 16:04:00
Sejumlah warga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati menuntut dua warga Srikaton yang ditetapkan sebagai terdakwa dibebaskan. Aksi ini dilakukan pada Rabu (31/08/2016) (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Puluhan warga Desa Srikaton menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (31/8/2016). Mereka menuntut agar dua warga Desa Srikaton yang ditetapkan sebagai terdakwa dibebaskan. Shobri (35), koordinator aksi mengatakan, polemik bermula ketika warga menolak pengangkatan lima perangkat desa pada zaman kepemimpinan Mantan Kades Srikaton, Ali Sasmito pada 2014. Penolakan tersebut beralasan. Pengangkatan perangkat desa dianggap sarat akan permainan. Dengan penolakan tersebut, warga juga menilai bila tanah bengkok milik perangkat tidak sah. Namun, perangkat desa tetap menanami padi di atas lahan bengkok. Sontak, warga marah dan berbondong-bondong melakukan perusakan dengan menginjak-injak tanaman padi. Perangkat desa melakukan perlawanan dengan melaporkan insiden tersebut kepada polisi. Alhasil, dua warga Srikaton bernama Jumadi (49) dan Maskub (50) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. "Bengkok jatah perangkat desa statusnya juga masih sengketa, karena masih dalam proses hukum. Memang, warga kalah saat mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya. Namun, warga saat ini masih menempuh jalur hukum lagi. Mengingat statusnya masih sengketa, warga menilai tanah bengkok tidak boleh ditanami dulu hingga proses hukum selesai," kata Shobri. Warga menilai, tanah yang statusnya masih sengketa tidak boleh ditanami. Tapi, perangkat desa menanami tanah tersebut dengan padi sehingga dianggap terlalu memaksakan diri. Hal tersebut yang memantik kemarahan warga. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar