Jumat, 29 Maret 2024

Calon Petinggi Diizinkan dari Desa Lain, Pemkab Jepara Minta Kejelasan Mendagri

Murianews
Jumat, 26 Agustus 2016 04:22:56
Murianews, Jepara – Aturan terbaru mengenai persyaratan calon petinggi atau kepala desa yakni diperbolehkan berasal dari desa atau daerah lain membuat bingung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Pasalnya, aturan itu berbeda dengan aturan sebelumnya yang telah disosialisasikan yakni calon petinggi harus berasal dari warga desa setempat. Untuk menjawab kebingungan tersebut, Pemkab Jepara melalui Bagian Tata Pemerintahan sore tadi berangkat ke Jakarta untuk meminta kejelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rencananya, esok hari tiba di Jakarta untuk melakukan audiensi berkait hal itu. “Kami mendapatkan pertanyaan dari para tokoh di masyarakat yang dimungkinkan maju sebagai calon Petinggi, terkait masalah itu. Ada kabar yang beredar jika ada aturan mengenai domisili bakal calon yang diubah. Jadi, untuk mendapatkan kejelasan kami ingin datang langsung ke Mendagri,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Arwin Noor Isdiyanto, Kamis (25/8/2016). Menurutnya, masalah tersebut sangat penting untuk dimintai kejelasan. Mengingat, dimungkinkan ada bakal calon yang belum memenuhi syarat lama domisili sebagaimana aturan yang ada. Berdasarkan pengalaman Pilpet (Pemilihan Petinggi) di Jepara maupun di daerah lain sebelumnya, memang banyak calon yang merupakan warga kelahiran desa setempat, namun sudah lama merantau dan sudah menjadi warga daerah lain. “Mereka kembali pulang untuk mendaftar sebagai calon petinggi. Baik atas kemauan sendiri atau karena didorong oleh warga masing-masing,” bebernya. Ia menambahkan, meski saat ini mulai memasuki tahapan pendaftaran calon petinggi untuk Pilpet serentak pada November mendatang, namun pihaknya belum menerima laporan mengenai berapa calon petinggi yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpet. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar