Jumat, 29 Maret 2024

11 Calon Haji Jepara Ditahan di Filipina

Murianews
Rabu, 24 Agustus 2016 13:22:01
Murianews, Jepara – Kadiv Humas Mabes Polri merilis sedikitnya 177 warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Filipina lantaran menggunakan paspor ilegal untuk berangkat haji. Dari 177 WNI tersebut, diketahui 11 di antaranya merupakan warga Kabupaten Jepara. Diduga, 11 warga tersebut diberangkatkan melalui biro haji dan umroh yang tidak terdaftar di Kabupaten Jepara. Meski sudah dirilis Mabes Polri di media massa, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara mengaku belum mengetahui informasi secara resmi. Kepala Kemenag Jepara, Muhdi mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu apa-apa mengenai informasi tersebut. “Saya di Jakarta malah tidak tahu kalau ada WNI asal Jepara yang ikut ditahan di Filipina karena dugaan paspor illegal,” kata Muhdi saat dihubungi teleponnya, Rabu (24/8/2016) Kasie Ibadah Umroh dan Haji Kemenag Jepara, Ali Arifin juga mengaku tak mengetahui informasi detail persoalan tersebut. Sebab, ia merasa belum menerima informasi resmi dari kepolisian maupun Kanwil Kemenag Jateng terkait persoalan ini. “Saya tidak tahu detailnya, karena baru tahu dari media. Jadi belum tahu secara persis kebenaran info tersebut apalagi nama-nama warga Jepara yang ditahan di Filipina,” kata Ali Arifin. Pihaknya juga mengaku masih pasif untuk menggali informasi tersebut lantaran belum ada instruksi dari pimpinan. Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa jika memang benar informasi berkait adanya calhaj dari Jepara yang tertangkap di Filipina tersebut, maka dipastikan mereka berangkat melalui jalur tidak resmi. “Ya kalau ada instruksi dari pimpinan untuk melakukan penelusuran, akan kami lakukan. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi resmi,” tandasnya. Di Jepara, lanjutnya, ada 16 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang resmi dan terdaftar. Belasan KBIH ini melakukan bimbingan terhadap calhaj yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini. "Kalau resmi maka paspornya pasti tak bermasalah. Kalau calhaj ikut pendaftaran haji reguler yang dikelola Kemenag pasti KBIH-nya jelas dan terdaftar di tempat kita. Tahun ini, tercatat ada 852 calhaj asal Jepara yang berangkat ke Tanah Suci," jelasnya. Seperti diketahui, data adanya warga Jepara yang ditahan di negeri tetangga karena menggunakan paspor palsu untuk berhaji itu berdasar data yang dirilis Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (23/8/2016). Rinciannya sebanyak 70 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan; 17 orang dari Tangerang; 11 orang dari Jepara Jateng; sembilan orang dari Kalimatan Utara; sembilan orang dari Jakarta; delapan orang  Jawa Timur; empat orang Jawa Barat; Kalimantan Timur dua orang; Yogyakarta dua orang; Jambi dua orang dan Riau satu orang. Sedang sisanya belum diketahui dan masih ditelusuri asal daerahnya. Editor : Akrom Hazami     

Baca Juga

Komentar