Jumat, 29 Maret 2024

PNS Kudus Nyabu Dipecat

Faisol Hadi
Selasa, 23 Agustus 2016 13:06:51
Murianews, Kudus - Sutono (51) warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati Kudus yang tertangkap gara gara mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (19/8/2016)  lalu terancam kehilangan jabatan PNS. Malahan bukan hanya kehilangan status PNS yang dimiliki, melainkan diberhentikan dengan cara yang tidak hormat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengatakan, jika pelanggaran seorang PNS adalah menggunakan narkoba, maka pelanggaran tersebut tergolong berat. Untuk itulah ancaman yang berlaku adalah diberhentikan dengan tidak hormat. "Kalau pelanggaran jenis narkoba, maka langsung diberhentikan dengan cara tidak hormat. Namun kami masih menunggu inkrah terlebih dahulu," katanya kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, jika sudah dipecat, maka semua haknya akan dihapuskan. Termasuk jatah pensiun yang seharusnya didapat saat sudah tidak bekerja.Saat ini, kata dia pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu. Mengenai status kepegawaian sekarang, akan dilakukan pemberhentian sementara. Mengacu pada  PP 53 tahun 2010 dengan pemberhentian karena tidak mau kerja. Sedangkan dasar, adalah surat penahanan. "Petugas kami sedang melakukan prosesnya. Kordinasi dengan polres juga dilakukan," ungkapnya. Dia mengatakan kalau kasus PNS yang nyabu baru kali pertama terjadi. Terkait hal itu pihaknya mengimbau agar tidak ada lagi yang demikian. Sebab, masih banyak kegiatan positif lain yang penting. PNS tersebut merupakan PNS yang sudah bekerja selama 10,2 tahun . Sedangkan statusnya adalah 2A. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar