Jumat, 29 Maret 2024

Polres Pati Bekuk Warga Grobogan yang Kedapatan Bawa Sabu-sabu

Lismanto
Senin, 22 Agustus 2016 11:23:50
Gendut, pelaku yang kedapatan membawa satu paket jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Jajaran Polres Pati membekuk warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan berinisial IDA alias Gendut. IDA tertangkap tangan saat membawa narkotika jenis sabu-sabu. Gendut dibekuk saat berada di depan warung Pak Karmani, Pasar Telon, Desa Ngawen, Margorejo, Sabtu (22/8/2016) malam. Pada saat melakukan tangkap tangan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip warna kuning yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu kemudian diamankan untuk dijadikan alat bukti. "Pelaku menyimpan barang haram itu di saku jaket sebelah kanan bagian bawah. Petugas langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolres Pati untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo kepada MuriaNewsCom, Senin (22/8/2016). Menurut pengakuan Gendut, sabu-sabu itu merupakan milik Acong yang dititipkan kepadanya. Kendati begitu, dia tetap digelandang ke Mapolres Pati untuk dilakukan penyelidikan. Jika terbukti mengedarkan narkoba, Gendut terancam dengan Pasal 115 UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. "Awalnya, kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pati, terlapor akhirnya ditangkap tangan dan terbukti membawa satu paket sabu-sabu. Saat ini, kami masih memeriksa pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kompol Sundoyo. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar