Murianews, Kudus - Penyelenggaraan Kurikulum 2013 (K 13) di Kudus, membutuhkan adanya buku kurikulum. Untuk memenuhi kebutuhan buku siswa, maka sekolah dapat belanja buku kurikulum menggunakan dana BOS.
Hanya meskipun boleh menggunakan BOS. Namun tidak semua judul buku diperbolehkan. Melainkan, pemerintah hanya memperbolehkan 10 juduk buku saja untuk dibeli menggunakan BOS.
Hal itu disampaikan Kasi Kurikulum Dikdas pada Disdikpora Kudus Jamin. Menurutnya hanya ada 10 buku yang diperbolehkan, sebab 10 merk buku tersebut sudah kontrak dengan kementrian.
"Kami sudah mendapatkan edaran terkait hal itu. Kami juga sudah memberitahu sekolah terkait edaran dari kementrian itu," ungkapnya.
Menurutnya, aturan itu hanya berlaku untuk sekolah yang menggunakan K 13 saja. Dan di Kudus, sudah ada 70 SD, 14 SD sudah mengunakan K 13 pada 2015 sedangkan sisanya baru 2016 lalu.
Meski demikian tidak semua jenjang boleh, hanya kelas 1, 4, 7 dan 10 saja," imbuhnya.
Editor : Akrom Hazami