Jumat, 29 Maret 2024

Mutasi Pejabat Pemkab Jepara Diduga Langgar UU Pilkada

Murianews
Jumat, 19 Agustus 2016 21:00:17
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi membacakan sumpah pada pejabat Jepara yang dimutasi. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Pemkab Jepara baru saja melakukan mutasi sejumlah pejabat pada Kamis (18/8/2016) kemarin. Ada delapan pejabat tingkat eselon III yang dimutasi kemudian dilantik sesuai posisi mereka yang baru. Langka itu diduga melanggar UU tentang Pilkada. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara menduga adanya indikasi pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan pemkab Jepara tersebut. Pasalnya, regulasi terbaru tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yakni UU No 10 tahun 2016 sudah mengatur soal larangan bagi kepala daerah baik di level provinsi, kabupaten maupun kotamadya melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri. “Berdasar data tahapan pilkada yang dikeluarkan KPU, penetapan paslon peserta pilkada serentak 2017, digelar 24 Oktober 2016. Praktis, saat ini larangan tersebut sudah berlaku. Panwaslu memiliki kewenangan terkait persoalan ini. Disinyalir penggantian pejabat ini melanggar Pasal 71 UU Pilkada itu," kata Ketua Panwaslu Jepara Arifin, Jumat (19/8/2016). Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara terkait persoalan tersebut. Isi surat tersebut Panwaslu akan melakukan klarifikasi kepada BKD terkait kebijakan pelantikan delapan pejabat eselon III tersebut. "Klarifikasi kita jadwalkan Senin (22/8/2016) siang. Apakah mutasi pejabat ini sesuai aturan atau tidak itu yang akan kita gali lebih dalam," katanya. Muhammad Oliz, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Jepara menambahkan, jika memang terbukti melanggar UU Pilkada, maka pelantikan delapan pejabat itu batal demi hukum. Konsekuensinya maka delapan pejabat itu harus dikembalikan ke posisi semula. "Kasus serupa terjadi di Kabupaten Cilacap beberapa pekan lalu. Kebetulan Cilacap juga salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak 2017. Dan di sana hasilnya para pejabat yang sudah terlanjur dilantik dikembalikan ke posisi semula," jelasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris BKD Jepara Ali S mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan keputusan penggantian pejabat yang sebelumnya digodok oleh Baperjakat. Soal dasar hukum termasuk nama-nama pejabat yang dimutasi merupakan kewenangan Baperjakat. “Kami hanya melaksanakan saja, karena semuanya berasal dari Baperjakat. Sedangkan surat dari panwaslu sudah kami terima, dan BKD siap diklarifikasi terkait kebijakan itu," katanya. Seperti diberitakan MuriaNewsCom,pelantikan delapan pejabat oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi itu digelar Kamis (18/8/2016). Mereka yang dilantik yakni Muh Tahsin yang menduduki jabatan baru sebagai Camat Pecangaan; Budi Krisnanto yang dilantik sebagai Camat Karimunjawa; M Suherman sebagai Camat Kalinyamatan; Nuryanto sebagai Camat Bangsri; Saptwagus Karnanejeng yang diplot sebagai Camat Donorojo. Lalu ada juga nama Nuril Abdillah yang didapuk menjadi Sekcam Mayong; Anik Rufaida sebagai Sekretaris BPPKB dan terakhir Mudrikatun yang diplot sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara. Editor : Akrom Hazami Baca juga : 5 Camat dan 3 Pejabat Eselon III di Jepara Dimutasi   

Baca Juga

Komentar