Kamis, 28 Maret 2024

Disdikpora Kudus Larang Sekolah Wajibkan Wali Murid Beli Buku

Faisol Hadi
Jumat, 19 Agustus 2016 19:00:44
Murianews, Kudus - Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo yang ditemui sejumlah wali murid menyatakan bakal melakukan tindak lanjut terkait sekolah mewajibkan buku. "Kalau meminta orang tua murid membeli buku tertentu tidak bisa, tapi kalau buku dapat dibeli dengan BOS dan aturan, diperbolehkan, silakan. Yang penting jangan sampai membebani orang tua," katanya kepada MuriaNewsCom, Jumat (19/8/2016). Menurutnya, buku yang diperbolehkan untuk dibeli menggunakan dana Bos adalah buku kurikulum. Itupun, khusus bagi sekolah yang menggunakan kurikulum 2013. Sedangkan untuk buku pengayaan sifatnya sebagai pelengkap dan tidak wajib. "Kami akan menelusurinya, dan penindakan juga pasti akan kami lakukan. Namun kami harus mencari kebenaran terlebih dahulu," ujarnya. Kasi Kurikulum Dikdas pada Disdikpora Jamin menambahkan, mengenai kewajiban membeli buku harusnya diketahui pihak kelompok kepala sekolah yang terdapat di tiap kecamatan. Selain itu, pihak UPT juga dapat melakukan intervensi jika dirasa tidak benar. "Biasanya para kepala sekolah bisa berkomunikasi satu sama lainnya. Untuk itulah biasanya kebijakan tiap sekolah juga diketahui," imbuhnya. Diketahui, sejumlah wali murid dari SD 1 Rendeng berbondong-bondong datang ke kantor Disdikpora Kudus guna melaporkan nasib mereka. Mereka merasa keberatan lantaran diminta untuk membeli buku pengayaan yang diberlakukan sekolah Sementara, pihak sekolah masih belum bisa dikonfirmasi. Sebab ketika awak media datang konfirmasi, kepala sekolah sedang ada kegiatan selama tiga hari di Gebog. Sedangkan guru yang ada tidak berani memberikan komentar. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar