Jumat, 29 Maret 2024

21 Wajib Pajak Ajukan Amnesty Pajak di KPP Pratama Jepara

Murianews
Kamis, 18 Agustus 2016 11:33:42
Murianews, Jepara – Minat wajib pajak memanfaatkan program tax amnesty (amnesty pajak) tinggi. Antusiasme mereka tampak saat berkonsultasi mengikuti program pemerintah tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. Terhitung sejak efektif dibukanya layanan amnesty pajak, sudah ada sekitar 320 wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi. “Yang datang ke KPP Pratama Jepara banyak, tercatat ada sekitar 320-an wajib pajak yang berkonsultasi. Dari jumlah wajib pajak itu, 21 sudah mengajukan amnesty pajak. Mereka dilayani di ruang khusus pelayanan amnesty pajak yang telah kami sediakan,” ujar Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono kepada MuriaNewsCom, Kamis (18/8/2016). Menurutnya, baru ada 21 wajib pajak yang mengajukan amnesty pajak karena mayoritas masih menghitung jumlah hartanya untuk selanjutnya dilaporkan. Terutama bagi wajib pajak yang telah berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan amnesty pajak. "Sedangkan jumlah uang tebus dari 21 wajib pajak tersebut mencapai Rp 217 juta. Diharapkan akan terus bertambah dengan semakin banyaknya wajib pajak yang mengajukan amnesty pajak," katanya. Ia juga berharap agar sesegera mungkin wajib pajak mengajukan amnesty pajak ini. Karena jika menunggu sampai batas akhir biaya tebusan berbeda dan tentu lebih banyak dibanding tahap pertama ini. Untuk memberikan pelayanan yang lebih prima, Endaryono menambahkan, KPP Pratama Jepara membuka layanan amnesty pajak selama tujuh hari penuh. Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak yang ditambah, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu. Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan serta jawaban (Frequently Asked Questions) terkait Amnesti Pajak, wajib pajak bisa berkunjung ke webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak. Editor : Akrom Hazami      

Baca Juga

Komentar