"Ada 159 warga binaan Lapas Pati yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Mestinya, ada 181 warga binaan yang diusulkan. Namun, hanya 159 orang saja yang diberikan remisi. Hal itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenkum dan HAM," kata Krismiyanto.
Sebagian besar penghuni Lapas yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, dan illegal logging. Narapidana dengan kasus tindak pidana korupsi disebut tidak ada dalam Lapas Pati, sehingga tidak ikut diusulkan.
Beberapa narapidana yang belum mendapatkan remisi, antara lain karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dengan masa tahanan lebih dari lima tahun. Kendati begitu, usulan kepada mereka sudah dilayangkan, tapi menunggu keputusan dari Dirjen.
"Pemotongan masa tahanan Hari Kemerdekaan beragam, mulai dari paling sedikit 15 hari hingga paling banyak 60 hari. Remisi itu sesuai dengan perilaku narapidana selama di tahanan. Kalau perilakunya baik, tentu remisinya juga lebih banyak," pungkasnya.
Editor : Kholistiono