Murianews, Kudus - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kudus tak bisa tinggal diam jika ada tempat karaoke yang melanggar nekat beroperasi.
Pimpinan Banser Kudus Saiful Anas mengatakan, pihaknya berharap Satpol PP sebagai penegak perda bisa bertindak tegas seandainya ada pelaku usaha yang membandel.
Bahkan, dia sepakat dengan opsi penindakan yang lebih keras seperti pembongkaran seandainya masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan perda tersebut.
"Kami tetap berkomitmen membersihkan Kudus dari usaha karaoke atau hiburan sejenis. Terkait langkah, anggota Banser yang saat ini mencapai tiga ribu orang siap membantu. Kita lihat hingga akhir Agustus ini," kata Saiful.
Diketahui, penertiban tempat karaoke sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Mereka siap membantu menegakkan perda. Saat ini, mereka akan memantau perkembangan kafe dan karaoke pascadilakukan razia dan pemberian peringatan. Hal itu dilakukan sebagai bahan acuan audiensi dengan Pemkab Kudus.
Editor : Akrom Hazami
Baca juga : Giliran Banser Kudus Bersuara Soal Razia Tempat Karaoke