Jumat, 29 Maret 2024

2 Maling Motor Lintas Kabupaten Berhasil Dibekuk

Dani Agus
Selasa, 16 Agustus 2016 10:45:30
Dua pelaku curanmor berhasil diamankan polisi. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Dua penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk aparat Polres Grobogan. Masing-masing, Kusnadi (42), warga Desa Klampok, Kecamatan Godong dan Dwi Darminto (26), warga Desa Jatilor, Kecamatan Godong.

Dari hasil penyelidikan petugas, kedua penjahat ini sedikitnya sudah beraksi di tujuh tempat. Tiga di antaranya di wilayah Grobogan. Yakni, di Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon; Desa Winong, Kecamatan Penawangan, dan Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo.

Selain di Grobogan, pelaku juga beraksi di kota tetangga. Masing-masing, dua lokasi di Demak, dan dua lagi di Kudus. "Kedua pelaku ini sudah jadi target kita. Keduanya, sering beraksi di beberapa kota. Dua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Ariyanto, saat gelar perkara, Selasa (16/8/2016).

Di samping meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan enam unit motor hasil kejahatan. Terdiri dari dua motor matic, tiga motor bebek dan satu "sepeda motor jantan"."Masih ada satu kendaraan lagi yang belum ditemukan. Kami masih berupaya melacak," katanya.

Menurutnya, modus operasi yang dilakukan pelaku kebanyakan menyasar tempat parkir sepeda motor yang tidak ada penjaganya. Sebelum menggasak motor, pelaku terlebih dahulu merusak kunci kendaraan dengan kunci T.

Kedua pelaku ini punya peran berbeda. Pelaku Kusnadi merupakan orang yang merencanakan, pemetik sekaligus pembagi hasil kejahatan. Setiap beraksi, pelaku ini dapat bagian Rp 3 juta. Sedangkan pelaku Dwi  bertugas sebagai joki dan mengawasi situasi. Bagian Dwi setiap beraksi Rp 450 ribu.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar