Kamis, 28 Maret 2024

Tidak Ada lagi HGB bagi Pedagang Pasar Kliwon Kudus

Faisol Hadi
Jumat, 12 Agustus 2016 19:00:58
Murianews, Kudus - Pemkab Kudus memutuskan tidak ada lagi HGB bagi ribuan pedagang Pasar Kliwon. Dengan demikian, para pedagang tidak dapat lagi mendapatkan HGB, seperti yang diinginkan sebelumnya. Asisten III Setda Pemkab Kudus Masut mengatakan, pihaknya sudah memutuskan hal tersebut. Itu juga diperkuat dari dua surat yang didapat pemkab, yakni dari pihak ketiga selaku pengelola, PT Karsa Bayu melalaui BPN. "Kami sudah mendapatkan surat dari PT. Dalam surat itu menyebutkan kalau pihaknya membuat pernyatan pengelolaan dikembalikan kepada pemkab. Dan HGB berakhir sejak 28 Juni lalu," katanya kepada MuriaNewsCom. Pengelolaan pun dikembalikan kepada pemkab. Dan dalam waktu dekat nanti, bakal dilakukan pengelolaan pendataan dan proses sewanya. "Mengenai teknis sewa dan sebagainya, kami serahkan kepada pengguna barang yakni pihak Dinas Pasar," ujarnya. Dia berharap dalam waktu dekat dapat segera diproses. Sehingga pedagang juga mendapatkan kejelasan. Meski menggunakan sewa, kata dia, pedagang dipastikan akan menempati selama 20 tahun lamanya. Sesuai dengan pertemuan sebelumya, yang menjamin keinginan pedagang untuk dapat menempati selama 20 tahun. "Sewa tetap lima tahun, namun dengan catatan tiga kali perpanjangan. Jadi meskipun sewa juga masih serasa HGB. Karena pedagang menempati selama 20 tahun," ujarnya. Sedangkan untuk perbankan, lanjutnya, tuntutan pedagang akan dipenuhi. Sebab, belum lama ini pemkab sudah melakukan pembahasan dengan pihak bank. Hasilnya pihak bank tidak keberatan jika perjanjian sewa dijadikan sebagai jaminan. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar