Jumat, 29 Maret 2024

Soal Pengisian Jabatan Wabup, Ini Hasil Pertemuan Ketua DPRD Grobogan dengan Mendagri

Dani Agus
Jumat, 12 Agustus 2016 21:30:31
Murianews, Grobogan - Pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Grobogan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini terkait sudah adanya konsultasi yang dilakukan pihak DPRD Grobogan dengan Mendagri belum lama ini.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto ketika dimintai komentarnya membenarkan jika sudah melakukan konsultasi dengan Mendagri beberapa hari lalu. Dalam konsultasi tersebut, sudah ada petunjuk tertulis dari Mendagri terkait pengisian jabatan wakil bupati yang masih kosong sampai saat ini.“Petunjuk tertulisnya sudah ada tetapi saya tidak hafal isinya. Nanti, bisa minta dengan sekretariat dewan,” kata Sekretaris DPC PDIP Grobogan itu.

Menurut Agus, ada dua poin utama yang tertuang dalam petunjuk Mendagri tersebut. Dalam proses pengisian posisi wabup, harus mengacu pada aturan yang ada. Seperti undang-undang pilkada dan pemerintah daerah. Poin lainnya harus melalui pembahasan dan persetujuan partai pengusung atau koalisi.

Namun, ketika disinggung kapan hal itu akan, Agus menyatakan belum bisa memastikan. “Waktunya belum bisa saya pastikan karena bulan ini padat kegiatan. Kemungkinan, setelah longgar usai acara Agustusan akan coba kita bahas,” katanya.

Seperti diketahui, dalam pilkada lalu, pasangan Sri Sumarni dan Edy Maryono yang keluar sebagai pemenang sudah ditetapkan KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih masa jabatan 2016-2021.  Namun, pada akhirnya, hanya Sri Sumarni yang dilantik pada 21 Maret 2016 sebagai Bupati Grobogan. Sebab, Edy Maryono selaku wakil bupati terpilih telah meninggal dunia pada 11 Maret atau 10 hari sebelum dilakukan proses pelantikan. Hingga saat ini, atau berselang lima bulan, posisi wakil bupati masih belum terisi.

Sementara itu, Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menyatakan, proses pengisian wakil bupati ini memang tidak mudah dilakukan. Sebab, belum ada aturan hukum yang jelas untuk menggantikan wakil bupati terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.

“Dalam UU Pilkada atau peraturan KPU tidak mengatur masalah ini. Kalau meninggalnya setelah dilantik sudah diatur. Soal ini sekarang sudah jadi ranah Mendagri dan DPRD Grobogan. Tugas KPU dalam pilkada sudah berakhir setelah tahapan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar