Jumat, 29 Maret 2024

18 Usaha Karaoke di Kudus Diancam Tutup Paksa

Faisol Hadi
Jumat, 12 Agustus 2016 17:30:14
LSM melakukan audiensi kepada Pemkab Kudus terkait keberadaan tempat karaoke. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Keberadaan tempat karaoke di Kudus, terancam. Bahkan, tempat karaoke dilarang keras beroperasi dan akan ditutup paksa. Hal itu disampikan Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil. Menurutnya, surat edaran berupa peringatan sudah dilayangkan kepada pengusaha mulai Jumat 912/8/2016).  Harapannya, terhitung hari ini semua pengelola tempat karaoke di Kudus harus menutup usahnya secara sukarela. "Di Kudus ada 18 karaoke. Semuanya sudah kami surati dan peringatkan. Mudah mudahan hari ini juga, mereka dapat menutup secara mandiri usahanya," katanya kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, para pengusaha sudah mengajukan uji materiil tentang aturan di Kudus yang melarang adanya karaoke. Namun, usulan para pengusaha ditolak oleh MA, sehingga keberadaan karaoke, murni dilarang. "Uji materiil sudah ditolak, sejak April lalu. Dan Perda no 10 tahun 2015 menyebutkan kalau keberadaan karaoke sudah dilarang," ujarnya. Dia menambahkan, bahwa penindakan selama ini sudah dilakukan. Terakhir, adalah penindakan berupa sweeping ke beberapa tempat karaoke di Kudus. Hasilnya, beberapa tempat karaoke tutup, dan ada pula yang sudah tutup. "Untuk yang buka, kami langsung menegurnya. PK kami peringatkan dan kami data. Sedangkan pelanggan kami berikan pembinaan," ungkapnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar