“Masalah tunggakan PBB-P2 ini saya minta dijadikan perhatian serius. Saya perintahkan semua camat agar lebih sering koordinasi ke bawah dengan pihak desa untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Menurut Sri, perhatian serius itu perlu dilakukan karena tunggakan PBB-P2, terutama dalam tiga tahun terakhir masih cukup tinggi. Nilainya masih berkisar Rp 2 miliar lebih. Jika tunggakan ini bisa tertagih maka dananya bisa dipakai pemerintah untuk pembiayaan pembangunan.“Sesuai ketentuan, tunggakan PBB-P2 tetap tercatat sebagai piutang. Jadi, sampai kapanpun harus diupayakan bisa tertagih,” katanya.
Para camat juga diminta untuk memetakan penyebab masih adanya tunggakan tersebut. Setelah ketemu baru dicarikan solusi terbaik.“Munculnya tunggakan ini pasti ada sebabnya. Bisa jadi, wajib pajaknya memang tidak mau atau belum bayar pajak. Atau sudah bayar tetapi tidak disetorkan oleh oknum tertentu. Saya harap hal ini tidak terjadi,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono