Panwas Kaji Kasus Kampanye Hitam yang Mencatut Demokrat dan Golkar
Lismanto
Kamis, 11 Agustus 2016 19:30:25
"Laporan dari DPC Partai Demokrat Pati berupa berita acara sudah kami terima. Hari ini, kami sudah memanggil saksi-saksi. Setelah tiga hari, putusannya nanti lewat pleno Panwaskab. Untuk masalah Pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015," kata Achwan.
Dalam agenda pleno tersebut, Panwaskab akan menentukan sikap dari kasus yang dilaporkan, apakah kasus itu masuk dalam pidana umum, administrasi, atau lainnya. "Ini adalah laporan pertama yang diterima Panwaskab. Kami akan sikapi dengan serius," tutur Achwan.
Sementara itu, Tim Desk Pilkada 2017 Partai Demokrat Dapil III Jawa Tengah Kartina Sukawati rencananya tidak hanya melaporkan kasus kampanye hitam yang mencatut logo Partai Demokrat kepada Panwas. Pihaknya juga menyiapkan tim advokasi untuk menempuh jalur hukum.
Langkah hukum dirasa perlu bagi Partai Demokrat, supaya menjadi pembelajaran bersama untuk tidak seenaknya bermain mencatut simbol-simbol partai. Sebab, partai politik keberadaannya dilindungi undang-undang.
"Kita masih menunggu Panwaskab memberikan langkah-langkah selanjutnya. Kita diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi bila ada yang kurang. Meski demikian, langkah hukum sudah kami siapkan. Tim advokasi juga sudah dibentuk," ucap Kartina.
Baca juga :Demokrat Lapor ke Panwaskab Pati Terkait Poster Kampanye Hitam Sri Susahid-Saiful Arifin
Editor : Kholistiono