Jumat, 29 Maret 2024

Posisi Petinggi Sengonbugel Waluyo Ngambang

Murianews
Senin, 8 Agustus 2016 13:30:23
Murianews, Jepara – Petinggi Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Jepara, Waluyo terancam dipecat lantaran tersandung kasus penyelewengan. Meski kasus pelanggaran yang dilakukan tersebut terjadi di tahun 2014-2015, sampai saat ini pemberhentian itu belum jelas. Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara, Anwar Hariono mengatakan, kasus yang dialami Petinggi Sengonbugel, Waluyo sudah lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Dari proses pemeriksaan itu, Waluyo dinyatakan bersalah dan bisa dikenakan sanksi pemecatan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan. Petinggi Sengonbugel tidak melakukan pembukuan keuangan. Kemudian kami beri waktu 60 hari untuk membuat pembukuan laporan keuangan itu. Ternyata sampai batas waktu habis masih belum dilakukan,” ujar Anwar kepada MuriaNewsCom, Senin (8/8/2016). Waluyo sempat diberhentikan sementara dan posisinya digantikan oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mayong Arif Budiyanto sebagai pelaksana harian (PLH), pada 8 Desember 2015 lalu. Selang beberapa waktu, Waluyo kembali diberi kesempatan untuk menjabat petinggi selama tiga bulan. “Tetapi kewajibannya untuk membuat pembukuan laporan masih belum dilaksanakan. Hingga akhirnya kami beri kesempatan lagi selama 40 hari. Batas akhir telah selesai pada akhir Juli kemarin, sampai sekarang kami belum menerima laporan yang harus dibuat olehnya,” terangnya. Ia menambahkan, mengenai pemberhentian Waluyo, pihaknya bukanlah yang memberikan sanksi. Yang berhak memberhentikan petinggi adalah Bupati Jepara melalui Surat Keputusan (SK). Disinggung soal indikasi korupsi, pihaknya tidak berani menyimpulkan. Sebab, pihaknya belum menerima laporan dan pembukuan keuangan dari Petinggi Waluyo tersebut sehingga belum bisa dianalisis lebih jauh berkait dengan bukti adanya tindak pidana korupsi. "Kalau soal korupsi kami belum bisa menyimpulkan. kalau ranah pidana itu menjadi wewenang pihak berwajib. Kami pengawasan secara internal pemerintahan saja," katanya. Sementara itu, Kasubag Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, M Taufik mengatakan, kewenangan pemberhentian petinggi berdasarkan pengajuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) ke Bupati Jepara. Sampai saat ini belum ada surat pengajuan dari BPD. “Kalau dari BPD sudah ada surat resminya, maka proses pemberhentian bisa sesegera mungkin dilakukan,” katanya. Seperti diberitakan MuriaNewsCom, Waluyo merupakan Petinggi Sengonbugel yang sempat didemo oleh ratusan warga setempat. Ia dituntut mundur dari jabatannya. Bahkan, Waluyo sempat diberhentikan sementara. Namun, hingga kini posisinya belum jelas lantaran belum ada pemberhentian secara resmi. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar