Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Vonis Pembunuhan di PN Jepara Ricuh

Murianews
Sabtu, 6 Agustus 2016 13:00:09
Murianews, Jepara – Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jepara ricuh, Sabtu (6/8/2016). Situasi memanas terjadi sejak sebelum sidang dimulai. Puluhan massa mendatangi PN Jepara dengan berteriak-teriak. Meski pengamanan yang dilakukan oleh aparat sudah cukup ketat. Ternyata itu belum mampu meredam kemarahan massa. Sesaat sebelum sidang dimulai, para hakim terdiri dari Unggul Prayudho, Venny Mustika dan Sunoto serta terdakwa Suwarto (56) harus dikawal ekstra ketat oleh petugas kepolisian. Suara riuh dan gaduh terdengar saat massa mulai masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jepara. Bahkan sebelum memasuki ruang sidang massa harus melewati penjagaan berlapis dari Polres Jepara dibantu satpam Pengadilan Negeri Jepara. Saat penggeledahan terdapat dua orang (Prio dan Cipto) yang membawa senjata tajam dan secara sigap langsung ditarik oleh petugas dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Kemudian mereka diamankan menuju kantor polisi. Sebelum sidang dimulai, hakim berusaha menenangkan massa karena saat sidang semua dalam kendali ketua majelis hakim. Sesaat massa dapat ditenangkan namun kembali ricuh saat terdakwa dihadirkan oleh jaksa kedalam ruang sidang dan satu orang massa berhasil diamankan karena tidak dapat dikendalikan di ruang sidang. Hakim mulai membacakan putusan dan terdakwa diminta untuk berdiri, tak lama setelah hakim selesai memacakan putusan dan palu diketok massa tidak terima dengan putusan hakim langsung meluapkan emosinya ke arah terdakwa. Kericuhan pun tak dapat dihindari, massa berusaha mengejar terdakwa, ada yang melompat pagar pembatas, namun polisi telah sigap langsung mengamankan terdakwa menuju mobil tahanan dan hakim, panitera dan jaksa juga langsung diamankan menuju mobil polisi. Petugas PMI, Damkar, BPBD setelah dihubungi pihak Pengadilan Negeri Jepara langsung bergegas menuju TKP dan lakukan tindakan pertolongan terhadap korban luka. Satu orang terluka di bagian kaki mengalami patah tulang dan satu orang lagi sesak nafas akibat menghirup asap akibat kericuhan yang menimbulkan pembakaran. Petugas PMI segera mengevakuasi korban dan dilarikan ke rumah sakit. Dengan sigap pula petugas Damkar dibantu BPBD memadamkan api yang berkobar. Tidak hanya itu, massa yang masih keluarga korban tidak terima dengan hasil siding, beringas dan terus berusaha merangsek ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jepara. Mereka pun sampai harus bentrok dengan aparat kepolisian dan membakar sejumlah barang di halaman Gedung Pengadilan Negeri, akhirnya massa bisa dipukul mundur barikade Sabara Polres Jepara dan api dapat dijinakkan. Kejadian tersebut hanyalah simulasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jepara bekerja sama dengan Polres Jepara, BPBD Kabupaten Jepara, dan instansi terkait. Ketua Pengadilan Negeri Jepara. Eko Budi Supriyanto, mengatakan, simulasi penanganan huru-hara di Pengadilan Negeri Jepara sebagai upaya meningkatkan akreditasi pelayanan di Pengadilan Negeri Jepara. “Hingga sekarang Pengadilan Negeri Jepara memang belum terakreditasi. Namun, diharapkan dengan adanya hasil simulasi huru-hara, Pengadilan Negeri Jepara ini bisa mendapatkan nilai akreditasi,” katanya dalam rilis yang diterima MuriaNewsCom, Sabtu (6/8/2016). Editor : Akrom Hazami    

Baca Juga

Komentar