Jumat, 29 Maret 2024

Pajak Restoran Kudus Diprediksi Lebihi Target

Faisol Hadi
Sabtu, 6 Agustus 2016 12:30:19
pajak resto MuriaNewsCom, Kudus - Pajak restoran yang dilakukan tahun ini, terbukti efektif menambah PAD. Bahkan penerimaan dari sektor restoran dipastikan melampaui target yang diberikan. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono didampingi Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto, mengatakan, penerimaan pajak restoran hingga Juli 2016 terealisasi hingga 97,51 persen atau sebesar Rp2,194 miliar. Padahal, target penerimaan yang dipatok selama setahun sebesar Rp2,250 miliar. "Baru setengah tahunan saja sudah mau tercapai. Jadi kemungkinan besar akan jauh melebihi target," katanya kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, pajak tersebut meliputi beberapa kelompok. Hal itu meliputi tempat usaha restoran, rumah makan, katering dan juga usaha kafe. Untuk pajak restoran, dibebankan sebesar Rp1,41 miliar, pajak rumah makan sebesar Rp340,68 juta, pajak kafe sebesar Rp13,2 juta dan untuk pajak katering Rp 486,87 juta. "Hingga Juli, untuk realisasi pajak rumah makan, sudah mencapai Rp 564,22 juta atau 165,62 persen, sedangkan pajak kafe mencapai Rp20,66 juta atau 156 persen. Keduanya sudah melampaui jauh dari target," ujarnya. Sedangkan untuk sektor lain seperti pajak restoran, baru terealisasi Rp1,2 miliar atau 85,2 persen, sementara untuk katering juga terealisasi Rp 408,5 juta atau 83,91 persen. Terlampauinya pemasukan daerah dari pajak rumah makan dan kafe, dapat dijadikan satu indikator bahwa wajib pajak cukup taat dalam memenuhi kewajibannya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

TAG

Komentar