Ini Isi Deklarasi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017
Lismanto
Sabtu, 6 Agustus 2016 10:36:15
Ada lima poin yang dideklarasikan KPU dan Panwaslu Kabupaten Pati. Pertama, penyelenggara pilkada menyatakan, untuk menyelenggarakan Pilkada Pati 2017 berdasarkan asas pemilihan, yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil.
Kedua, Pilkada Pati 2017 akan diselenggarakan berdasarkan asas penyelenggara, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas.
Ketiga, penyelenggara akan memenuhi hak konstitusi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Keempat, penyelenggara memperlakukan secara adil, imparsial, dan nonpartisan kepada peserta pemilihan dan para pihak yang punya preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
Kelima, penyelenggara menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberikan harapan menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, serta para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
Deklarasi tersebut, kemudian ditandatangani Ketua KPU Pati Much Nasich dan anggotanya, Ahmad Jukari, Umi Nadliroh, Supriyanto dan Imbang Setiawan, serta Ketua Panwaslu Pati Achwan beserta anggotanya, Ahmadi dan Muhamad Rifa'i. Selain itu, sejumlah tokoh yang ikut tanda tangan deklarasi tersebut, antara lain Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Bupati Pati Haryanto, Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo, Dandim 0718/Pati Letkol Inf Andri Amijaya Kusuma, Kajari Pati Kusnin, dan Ketua Pengadilan Negeri Pati Sugiyanto.
Editor : Kholistiono