Jumat, 29 Maret 2024

47 Napi Rutan Rembang Diusulkan Dapat Remisi, 6 Bisa Langsung Bebas

Edy Sutriyono
Kamis, 4 Agustus 2016 13:07:11
Suyatno, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rembang (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang – Sebanyak 47 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rembang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas II B Rembang Suyatno mengatakan, dari 47 napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, 6 di antaranya bisa langsung bebas. ”Para napi ini diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 2-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari rutan. Remisi ini, terbagi remisi umum I dan II. Untuk yang mendapat remisi umum II, ini bisa langsung bebas,” ujarnya.

Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di rutan dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan narkoba. "Sepanjang mereka berkelakuan baik di rutan akan diberikan remisi setiap hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan 17 Agustus. Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif," imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk hasil keputusan dari usulan remisi tersebut, biasanya akan turun menjelang hari H."Yakni sekitar tanggal 15 atau 16 Agustus mendatang. Ya mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui," imbuhnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar