Kamis, 28 Maret 2024

Terima Remisi, 9 Narapidana di Jepara Akan Bebas

Murianews
Rabu, 3 Agustus 2016 16:34:44
Murianews, Jepara – Sebanyak sembilan narapidana yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jepara bakal dibebaskan setelah selesai menjalani masa tahanan. Mereka dijadwalkan bebas setelah mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada perayaan kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016 mendatang. Kepala Rutan kelas II B Jepara, Slamet Wiryono mengemukakan, pihaknya mengajukan sedikitnya 117 narapidana untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada peringatan hari kemerdekaan RI tahun ini. Sembilan di antaranya, akan langsung bebas karena masa tahanan telah selesai dijalani. “Ada sembilan narapidana yang akan menerima remisi umum II atau langsung bebas setelah masa tahanan mereka telah selesai. Sedangkan 108 narapidana lainnya belum bisa bebas karena masih harus menyelesaikan masa tahanannya,” ujar Slamet kepada MuriaNewsCom, Rabu (3/8/2016). Menurutnya, kesembilan narapidana tersebut, masing-masing adalah narapidana dengan kasus pencurian empat orang, penipuan tiga orang, uang palsu satu orang dan penadah satu orang. Masing-masing mendapatkan remisi dan masa tahanan dikurangi remisi yang diterima memang sudah habis pada saat perayaan hari kemerdekaan nanti. “Remisi itu diajukan kemudian menunggu persetujuan dari kementerian. Mengaca pada pengajuan remisi sebelumnya, memang kemungkinan besar dapat disetujui karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Meski begitu, kami tetap masih menunggu persetujuan,” terangnya. Lebih lanjut ia mengemukakan, ada lima narapidana yang ada di Rutan Jepara yang belum bisa menerima remisi peringatan hari kemerdekaan tahun ini. Sebab, mereka belum menjalani masa hukuman atau masa tahanan minimal enam bulan. Sebagaimana syarat yang telah diatur, penerima remisi adalah yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. “Di sini ada 122 narapidana, yang diajukan menerima remisi 117 narapidana., Sisanya lima narapidana belum diajukan karena belum memenuhi syarat,” katanya. Ia menambahkan, 117 narapidana yang diajukan untuk menerima remisi itu, masing-masing berbeda besaran remisi yang bakal diterima. Ada yang hanya satu bulan dan ada yang sampai menerima empat bulan pengurangan masa tahanan sebagai narapidana.   Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar