Kamis, 28 Maret 2024

Info Penting Buat Calon Bupati Jepara

Murianews
Rabu, 3 Agustus 2016 13:00:05
Murianews, Jepara - Informasi penting datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Diumumkan bahwa jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Jepara 2017 berubah. Perubahan tersebut seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.  Itu berdampak pada perubahan sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Saat ini, KPU RI telah menerbitkan tiga peraturan baru yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia. Salah satu perubahan adalah tentang jadwal, seperti yang tertuang dalam PKPU no.4 tahun 2016," ujar Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri, Rabu (3/8/2016). KPU Jepara juga menempuh langkah menyebarluaskan informasi perubahan regulasi ini kepada masyarakat. KPU Jepara langsung kirim surat kepada sejumlah pimpinan partai politik, dan tokoh yang sebelumnya pernah berkosultasi maju sebagai calon bupati dan wakil bupati. Serta kepada sejumlah pimpinan organisasi dan menyebarluaskan informasi melalui website KPU dan media massa. "Secara detail, mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2016, ada sejumlah perubahan jadwal. Di antaranya jadwal pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang semula tanggal 19 sampai 21 September 2016, saat ini menjadi tanggal 21 sampai 23 September 2016, " terangnya. Selain itu, kata Haidar, penetapan pasangan calon yang semula tanggal 22 Oktober 2016 menjadi tanggal 24 Oktober 2016. Perubahan jadwal lainnya pengundian nomor urut pasangan calon yang semula tanggal 23 Oktober 2016 menjadi tanggal 25 Oktober 2016. Lebih lanjut dia mengatakan, terkait perubahan ini pihaknya akan terus mensosialisasikannya. Termasuk kepada masyarakat luas lantaran di Jepara juga ada potensi pencalonan melalui jalur independen. "Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, masih sama yakni dimulai 6 sampai 10 Agustus 2016. Penyerahan dilakukan di kantor KPU Jepara pada jam kerja mulai 08.00 hingga 16.00," imbuhnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar