Jumat, 29 Maret 2024

KPU Jepara Siap-Siap Kedatangan Calon Bupati dari Jalur Independen

Murianews
Selasa, 2 Agustus 2016 19:00:17
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara saat ini mulai mempersiapkan penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati-wakil bupati jalur independen. Itu dilakukan agar setelah diterima, mereka bisa memverikfikasi administrasi dan faktual secara maksimal. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan pihaknya perlu mempersiapkan diri untuk menerima syarat dukungan dari jalur perseorangan atau independen. Sebab, sejauh ini sinyal adanya bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan semakin kuat. “Kami melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Panwaslu Kabupaten Jepara, dan aparat keamanan baik dari TNI maupun polri untuk mempersiapkan penerimaan syarat dukungan dari bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan,” ujar Haidar, Selasa (2/8/2016). Pihaknya mengimbau bakal calon yang akan menyerahkan syarat dukungan, tidak melakukan penyerahan mepet batas akhir. Agar syarat dukungan yang tidak sah bisa segera dilengkapi sebelum benar-benar masuk dalam verifikasi administratif dan faktual. “Kami juga mengimbau bakal calon perseorangan melakukan verifikasi internal agar syarat dukungan benar-benar valid untuk mengantisipasi banyaknya syarat dukungan yang gugur saat proses verifikasi,” terangnya. Lebih lanjut dia mengemukakan, waktu penyerahan syarat dukungan tidak ada perubahan. Yakni mulai tanggal 6 hingga 10 Agustus pada pukul 16.00. Diberikannya jangka waktu penyerahan itu, kata Haidar, memberi peluang kepada calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan lebih cepat. Sehingga jika ada kekurangan, bisa dilengkapi. “Langkah verifikasi dan faktual yang akan dilakukan adalah menghitung jumlah dukungan, sebaran dukungan di tiap kecamatan, memastikan surat dukungan sesuai dengan kartu identitas serta masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilpres lalu. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS selama dua pekan mulai 24 Agustus hingga 6 September dengan cara door to door,”jelasnya. Dia menambahkan, dalam aturan juga terdapat ketentuan menambah syarat dukungan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan. Misalnya, jika nanti hasil verifikasi ternyata calon perseorangan hanya mendapatkan sebanyak 63.100 padahal yang disyaratkan minimal 63.119, maka harus menambah sejumlah 38 dukungan yang valid. “Jika ada kekurangan, maka syarat dukungan akan dikembalikan pada 12 September untuk dilengkapi. Perbaikan dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober,” imbuhnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar