Kamis, 28 Maret 2024

Polres Rembang Bekuk 5 Perampok Sadis Juragan Emas di Kaliori

Edy Sutriyono
Selasa, 2 Agustus 2016 14:01:09
Jumpa pers di Mapolres Rembang terkait kasus pembunuhan dan perampokan juragan emas (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Rembang – Setelah dua bulan melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dan perampokan juragan emas bernama Sarno bin Radiman (54), warga Desa Maguan RT 2 RW 3 Kecamatan Kaliori, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.

Dalam hal ini, polisi berhasil membekuk 5 pelaku, masing-masing SW Bin D (46) warga Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Pati, AG Bin S (38) warga Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Tuban, UB Bin A (29) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Pati, .HD Bin D (33) warga Desa Lundo, Kecamatan Jaken, Rembang dan TG Bin R (32) warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 80 juta, perhiasan emas berbagai macam bentuk dan jumlah diperkirakan seberat 2 kg atau sekitar Rp 500 juta, sertifikat tanah, BPKB mobil dan motor, STNK dan ijazah.

“ Kami juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Beat, satu masker hitam, perhiasan emas berbentuk mendel / liontin, potongan lakban, baju korban, sebilah keris. DVD player, amplifier, sound sistem dan tali plastik,” ujar Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Rembang.

Ia katakan, aksi perampokan dan kekerasan yang mangakibatkan korban meninggal ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu (29/5/2016) dini hari. “Modus operandi malam hari, dengan mencongkel pintu menggunakan sajam dan masuk rumah serta mengambil barang-barang di dalam kamar korban. Tak hanya itu, aksi mereka juga tergolong sadis karena menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.

Baca juga : Juragan Emas Dibantai Perampok Hingga Tewas di Kaliori Rembang

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar