Jumat, 29 Maret 2024

BREAKING NEWS: Pemkab Pati Menang di PTTUN Surabaya, Pabrik Semen Akan Berdiri

Lismanto
Selasa, 2 Agustus 2016 10:12:48
Pabrik semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang lama berdiri di Citeureup, Bogor. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan banding yang dilakukan Pemkab Pati dan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) terkait dengan rencana pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Hukum Setda Pati Siti Subiati, Selasa (2/8/2016) pagi. "Benar, PTTUN Surabaya mengabulkan upaya banding yang kami lakukan terkait dengan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng," kata Siti kepada MuriaNewsCom.

Siti mengatakan, salinan putusan itu diterima Pemkab Pati pada Senin (1/8/2016). Saat ini, salinan putusan itu akan diserahkan kepada Bupati Pati Haryanto untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Ditanya soal kemenangan, Siti membenarkannya. "Kalau dibilang kita menang, ya bisa dikatakan begitu karena upaya banding yang kita lakukan dikabulkan," tuturnya.

Dengan adanya putusan PTTUN Surabaya, pabrik semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melalui anak perusahannya, PT SMS yang selama ini mendapatkan perlawanan dari warga penolak pabrik semen, dimungkinkan akan segera berdiri.

Dari informasi yang dihimpun, Majelis Hakim PTTUN Surabaya mengabulkan upaya banding dari Pemkab Pati dan PT SMS pada 14 Juli 2016 lalu. Surat pemberitahuan putusan banding itu bernomor 70/B/2016/PT.TUN.SBY.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar